Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, KPK menyebut Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (kepala kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yaitu Feby Paramita.
Permintaan itu ditujukan terhadap beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).
Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud memberi respons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.