NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang tidak bisa melakukan transaksi melalui aplikasi perbankan digital milik perseroan. Selain itu, nasabah juga sulit melakukan tarik tunai. Keluhan tersebut belakangan ramai beredar di sejumlah platform media sosial.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengaku memberi perlakukan serius terkait kendala transaksi dan penarikan uang di bank tersebut. OJK juga tengah mendalami kondisi dan memastikan bank tersebut bisa menangani persoalan tersebut.
"Kita juga mendalami bagaimana kondisi bank dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua inquiry dari nasabah serta tentunya harus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/11/2026).