Selanjutnya, pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu BSA.
Haniv selanjutnya diduga menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7miliar," ungkap KPK.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).