NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Feby Paramita, anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (2015-2018), Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv, di kantor Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Selasa (3/11).
Feby selaku pemilik merek pakaian FH Pour Homme ini akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong atas nama: FEB - Wiraswasta," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).
Selain Feby, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, KPK menggelar konferensi pers untuk menyampaikan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Haniv.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, KPK menyebut Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (kepala kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yaitu Feby Paramita.
Permintaan itu ditujukan terhadap beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).
Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud memberi respons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.
Selanjutnya, pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu BSA.
Haniv selanjutnya diduga menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7miliar," ungkap KPK.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).