NADIKABAR.COM — Muhammad Haniv kembali diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus disebut merugikan negara sebesar Rp20,7 miliar.

Jakarta - Muhammad Haniv kembali diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus disebut merugikan negara sebesar Rp20,7 miliar.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus itu menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan gratifikasi.