Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Mantan Pejabat Pajak Muhammad Haniv Diperiksa KPK
Muhammad Haniv kembali diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus disebut merugikan negara sebesar Rp20,7 miliar.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 20:46 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Muhammad Haniv kembali diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus disebut merugikan negara sebesar Rp20,7 miliar.
Jakarta - Muhammad Haniv kembali diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus disebut merugikan negara sebesar Rp20,7 miliar.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus itu menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan gratifikasi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.