Pihak korban sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, dugaan perbuatan terhadap siswi berinisial PR itu berlangsung sejak korban duduk di kelas IV sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama.

Kuasa hukum menduga perbuatan tersebut menggunakan pola pendekatan manipulatif terhadap anak untuk tujuan seksual (child grooming).

Pihak sekolah sebelumnya menyatakan telah menonaktifkan guru yang dilaporkan tersebut sejak 25 Agustus 2026 setelah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan terhadap murid.

Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.