NADIKABAR.COM — Hidup Sitti Husniah Talenrang berbalik 180 derajat. Dia dimakzulkan dari jabatan Bupati Gowa usai terjerat sejumlah kasus dan kini ditahan polisi karena dugaan korupsi.

Husniah menang dalam Pilkada 2024 dan menjadi perempuan pertama yang terpilih sebagai Bupati Gowa. Dia dilantik pada Februari 2025.

Namun, pemerintahannya tak berjalan mulus. Pada Juli 2026, Husniah harus menghadapi hak angket DPRD Gowa karena sejumlah kasus hingga berujung usulan pemakzulan yang kemudian disahkan Mahkamah Agung.

Berikut daftar kasus yang membuat hidup Husniah berbalik 180 derajat sebagaimana dikutip dari putusan MA nomor 1 P/UP/2026:

1. Dugaan Penyimpangan Dalam Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025

MA menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan DPRD Gowa selaku Pemohon, terungkap adanya indikasi dilakukannya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025. MA menyebut Husniah telah memberikan bantahan atas tuduhan itu dalam rapat paripurna DPRD Gowa tanggal 12 Agustus 2026.

Namun, kata MA, bukti-bukti yang diajukan DPRD Gowa menunjukkan ada indikasi pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. MA menyatakan terdapat indikasi aliran dana sebesar Rp 600 juta dari penyedia kepada rekening pribadi atas nama Muh Basri alias Basri Kajang yang disebut dalam putusan MA sebagai 'orang dekat' Husniah selaku termohon.