"Mahkamah Agung berpendapat bahwa pendapat Pemohon atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025 berdasar hukum untuk dapat digunakan sebagai alasan pemberhentian Dr Hj Sitti Husniah Talenrang, SE, MM, dari jabatan Bupati Gowa," demikian ujar MA.

2. Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penghentian Program Beasiswa Doktoral atas Nama Risqilah

MA menyebut DPRD Gowa berpendapat adanya penyalahgunaan kewenangan (Abuse of power) dalampenghentian program beasiswa doktoral tersebut. Namun, MA menilai hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk pemakzulan.

"Mahkamah Agung berpendapat bahwa pendapat Pemohon mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral atas nama saudari Risqilah tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek yang dapat dijadikan dasar penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat," ujar MA.

MA menyebut DPRD Gowa menyatakan Husniah Talenrang terindikasi kuat melakukan perbuatan tercela yang berdampak terhadap integritas jabatan hingga penurunan kepercayaan masyarakat. MA menyebut Husniah Talenrang, dalam rapat paripurna DPRD Gowa, menyatakan persoalan itu menyentuh kehidupan pribadi sehingga harus dibedakan dari pengawasan terhadap dirinya sebagai kepala daerah.

MA kemudian mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dalam proses penyelidikan oleh panitia hak angket DPRD Gowa. MA menyebut penyelidikan itu menunjukkan sejumlah fakta, yakni:

a. Terdapat hubungan yang bersifat khusus dan intens antara Termohon dengan Muh. Basri alias Basri Kajang yang melampaui hubungan kerja profesional pada saat Termohon masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan H Muh Khaerul Aco;b. Rumah jabatan Bupati Gowa digunakan sebagai tempat mengonsumsi minuman beralkohol secara bersama dan berulang, serta pernah melibatkan Termohon;c. Fasilitas protokoler dan fasilitas perjalanan dinas yang disediakan untuk Termohon digunakan pula oleh Muh. Basri alias Basri Kajang, yang tidak mempunyai kedudukan dalam pemerintahan daerah, dalam sejumlah perjalanan dinas Termohon yang dibiayai dengan anggaran daerah.