MA menegaskan tiga rangkaian fakta itu harus dinilai secara utuh dan tidak bisa dipisahkan dari kedudukan Husniah sebagai kepala daerah. MA menyatakan perbuatan yang terungkap itu berkaitan dengan jabatan, anggaran dan sumber daya daerah sehingga perbuatan tersebut melampaui kehidupan pribadi dan memiliki dimensi jabatan publik.

"Perbuatan tersebut relevan untuk dinilai dalam kerangka pertanggungjawaban publik kepaladaerah, baik dari aspek hukum maupun dari aspek kepatutan yang melekat pada pelaksanaan jabatan publik. Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti dengan mempertimbangkan keterkaitannya dengan penggunaan fasilitas jabatan, sumber daya daerah, serta integritas dan kehormatan jabatan kepala daerah, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perbuatan Termohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan tercela," ujar MA.

MA kemudian mengabulkan permohonan pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Selain kasus-kasus yang memicu pemakzulan itu, Husniah juga terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Polisi telah menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

De Deo menyebut pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Husniah kemudian ditahan pada 26 Oktober 2026 sebagai tersangka.