Deolipa menegaskan perkara dugaan kekerasan seksual tidak mengenal celah penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Peluang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sepihak oleh kepolisian pun dinilai sangat minim.
"Kalau kita berkaca pada kasus ini, ini kan kasusnya tindak pidana kekerasan seksual, TPKS kan? Perkara atau tindak pidana seperti ini tidak dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi, ketika perkara sudah naik sidik, perkara ini akan naik ke persidangan kalau sudah ada tersangkanya, tanpa adanya RJ. Memang perkara ini akan naik sidang," tegasnya.
Menanggapi perkembangan proses hukum tersebut, pihak Betrand Peto melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra, menyambut baik peningkatan status perkara ini. Pihaknya menganggap tahap penyidikan sebagai momen untuk menguji fakta hukum secara objektif.
"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," ujar Timoty saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.