Timoty menilai proses ini berjalan wajar sesuai alur penegakan hukum. Ia menambahkan, apabila penyidik tidak menemukan bukti yang cukup, perkara tersebut secara hukum wajib dihentikan.

"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, gak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," lanjut Timoty sambil memastikan kliennya akan tetap kooperatif mengikuti alur penyidikan.

Adapun Polda Metro Jaya mengonfirmasi peningkatan status penanganan kasus ini terhitung sejak akhir Oktober 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.