Sementara, Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur aturan hukum mengenai tindak pidana menghasut atau mendorong orang lain untuk melakukan bunuh diri.

Sebelumnya diberitakan, kasus tewasnya mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum (ada tersangka). Baru (naik) proses sidik saja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di DPRD Sumut, Kamis (10/9/2026).

Calvijn menyebut laporan yang naik status menjadi sidik itu adalah laporan tipe A yang dibuat oleh internal kepolisian atas temuan mayat korban. Sementara laporan yang dibuat oleh pihak keluarga berproses di Polda Sumut.