Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa naiknya status perkara ini untuk memudahkan proses penyidikan kasus kematian Winda.

"Proses penyidikan untuk mempermudah semua upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Ada beberapa upaya-upaya tertentu yang harus kita lakukan terkait dengan upaya paksa tentunya. Memastikan surat-surat yang mau kita sita dan itu kita lakukan," jelasnya.

Diketahui, Winda Lorenza Gowasa, ditemukan tewas di kamar mandi rumah milik orang tua Brigadir I di kawasan Medan Helvetia pada Minggu 2 Agustus 2026.

Polisi menyebut korban bunuh diri menggunakan senjata api Brigadir I. Namun, pihak keluarga Winda Lorenza menilai ada kejanggalan terkait kematian korban.