NADIKABAR.COM — Wadir RSU Padma Lalita Jadi Tersangka Korupsi Klaim BPJS Fiktif Rp 22 M

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan Direktur RSU Padma Lalita Muntilan, TW (74), dan Wakil Direktur RSU Padma Lalita, BM (34) sebagai tersangka dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 22,1 miliar. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang selama 20 hari.

"Malam ini, kami penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan tersangka dan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan pengajuan klaim palsu (phantom billing) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Padma Lalita periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata kepada wartawan, dilansir NadiKabar, Selasa (3/11/2026).

Sekitar pukul 20.30 WIB, Direktur RSU Padma Lalita inisial TW tampak memakai jilbab hitam dan rompi pink saat digelandang keluar dari ruang pemeriksaan. Sedangkan wakilnya, BM, tampak memakai rompi pink dan celana pendek. Kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIA Magelang untuk menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari.

"Hari ini Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah melakukan penetapan tersangka terhadap saudari dengan inisial TW selaku Direktur Rumah Sakit Umum Padma Lalita Muntilan. Dan saudara dengan inisial BM selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Padma Lalita Muntilan," ujar Vidi.