"Kemudian pada awal tahun 2023, verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan adanya kejanggalan pada administrasi pengajuan klaim oleh RSU Padma Lalita kepada BPJS Kesehatan cabang Magelang. Dengan adanya hal tersebut, verifikator BPJS melakukan spot check ke RSU Padma Lalita, namun pihak RSU Padma Lalita menyampaikan tidak ada pasien BPJS pada hari itu," kata Vidi.

"Berselang satu minggu, verifikator BPJS ingin kembali melakukan spot check, namun RSU Padma Lalita menyampaikan hal yang sama. Sehingga berselang pihak BPJS Kesehatan Cabang Magelang melakukan pemeriksaan secara langsung kepada pasien-pasien secara acak. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa pasien-pasien tersebut tidak pernah berobat atau dirawat di RSU Padma Lalita," sambungnya.

Vidi menambahkan, hasil penyidikan menemukan fakta bahwa pada pertengahan tahun 2017, tersangka TW selaku Direktur RSU Padma Lalita melakukan promosi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang untuk mengikuti pengobatan gratis di RSU Padma Lalita.

"Kemudian TW membuat resume medis fiktif. Dan memerintahkan pegawai RSU Padma Lalita untuk menginput data Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif ke dalam aplikasi V-Klaim untuk menerbitkan SEP sebanyak 16.930 SEP atas pasien rawat jalan dan rawat inap. Meskipun pasien tidak pernah melakukan pendaftaran dan memperoleh pelayanan kesehatan di RSU Padma Lalita," ungkap Vidi.

"Setelah uang dari BPJS Kesehatan tersebut masuk ke dalam rekening RSU Padma Lalita, TW melakukan pencairan di bank. Kemudian diberikan kepada BM untuk kebutuhan dan keperluan hidup sehari-hari serta dipergunakan untuk membayar seluruh utang yang dimiliki TW," sambungnya.