"Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor: Prin-01/M.3.44/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026. Bahwa tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang," imbuhnya.

Terungkapnya kasus ini, kata Vidi, berawal dari adanya pelimpahan temuan dari BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang.

"Bersamaan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang menyerahkan secara kepidanaan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang," ujarnya.

"Periode tahun 2017 sampai dengan 2022 untuk fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 48/SR/LHP/DJPVPKN 01/09/2026 tanggal 17 September 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22.194.972.800," imbuh Vidi.

Pada tahun 2017 sampai 2022, RSU Padma Lalita bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Magelang memberikan layanan dengan cara menginput data pasien dan penyakit. Kemudian, data dimasukkan dalam aplikasi V-Kisim milik BPJS Kesehatan.