NADIKABAR.COM — Konsekuensi panjang harus dihadapi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Selain divonis hukuman 6 tahun kurungan penjara, dia juga harus membayar Rp 10,4 miliar atas kasus korupsi yang dia lakukan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman selama 6 tahun penjara kepada Ade Kuswara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, diputus bersalah dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara, serta denda untuk keduanya masing-masing Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c, jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam uraiannya kemudian menjelaskan pidana uang pengganti yang harus dibayar Ade Kuswara. Bupati Bekasi nonaktif itu diwajibkan membayar uang total Rp 11,4 miliar, namun Ade Kuswara telah membayar senilai Rp 204 juta dan Rp 761 juta ke rekening penampungan barang bukti KPK.

"Setelah diperhitungkan, maka uang harus dibayar terdakwa yaitu Rp 10,433 miliar," kata Hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Kewajiban ini harus dilaksanakan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Ade Kuswara tak sanggup, maka JPU KPK diperbolehkan menyita harta bendanya dan melelang harta itu untuk ketentuan pidana pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama 2 tahun," ungkap hakim.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara; haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Sementara itu, kepada wartawan, Ade Kuswara mengungkit soal aliran uang korupsi kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim, tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar telah dipatahkan oleh putusan hakim yang menyatakan uang perkara tersebut senilai Rp 8,5 miliar.

"Saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang Rp 8,5 miliar itu bukan Rp 12,4 miliar yang seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Uang pinjaman saya itu Rp 8,5 miliar," katanya.

"Dan artinya di sini, ketika jaksa penuntut umum menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh. Saya anggap ini ya 90 persen lah kesamaannya," tambahnya.

Ade Kuswara turut mengungkit soal uang Rp 107,5 miliar dari proyek pekerjaan yang diperoleh Sarjan. Dia pun menantang KPK untuk memeriksa pihak yang meloloskan proyek itu, karena merasa memuluskan tender tersebut sesuai yang dituduhkan.

"Sekali lagi ini adalah konspirasi politik. Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp 107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan siapa yang melelangnya," ungkapnya.

"Apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai dengan 2030, ataukah Pj sebelumnya, itu tolong dibuktikan. Hukum di negara kita ini bobrok, bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan," pungkasnya.