Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Jakarta Pusat. Proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap rangkaian perkara yang menjerat para tersangka.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.