Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kasus Korupsi Proyek Disdik Rp 7,5 M, Eks Kadisdik Ditahan Kejari Sampang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi 19 proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tahun anggaran 2024.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 20:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi DAK-DAU Dinas Pendidikan Sampang Bidang SMP tahun anggaran 2024," ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua mantan pejabat ASN dan satu pihak swasta. Mereka adalah MF (mantan Kepala Disdik Sampang 2024 selaku Pengguna Anggaran), AT (mantan Kabid SMP Disdik Sampang 2024 selaku Pejabat Pembuat Komitmen), serta MS selaku kontraktor pelaksana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.