"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi DAK-DAU Dinas Pendidikan Sampang Bidang SMP tahun anggaran 2024," ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua mantan pejabat ASN dan satu pihak swasta. Mereka adalah MF (mantan Kepala Disdik Sampang 2024 selaku Pengguna Anggaran), AT (mantan Kabid SMP Disdik Sampang 2024 selaku Pejabat Pembuat Komitmen), serta MS selaku kontraktor pelaksana.