Temuan ini memicu respons publik yang luas. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi narapidana, sementara Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Namun, dalam negara hukum, prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga. Temuan awal Ombudsman perlu ditempatkan sebagai bahan pemeriksaan, bukan putusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun maladministrasi. Apalagi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi atas status bangunan tersebut. Di sinilah dinamika kasus Cibinong menjadi krusial bagi upaya pembenahan sistem hukum nasional kita.

Keadilan tanpa pandang status sosial