Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan bagian integral dari peradilan pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

UU ini secara eksplisit mengusung asas nondiskriminasi dan kemanusiaan. Asas nondiskriminasi melarang perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, ekonomi, maupun kedudukan politik.

Dalam kerangka tersebut, ukuran keadilan di dalam lapas bukanlah menyeragamkan seluruh kondisi fisik hunian secara identik dalam setiap situasi. Perbedaan fasilitas dapat saja dibenarkan secara hukum apabila didasarkan pada kebutuhan pembinaan, kondisi kesehatan, tingkat risiko keamanan, atau bagian dari program asimilasi.