NADIKABAR.COM — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membuka perdebatan lama tentang prinsip mendasar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia: Apakah hukum benar-benar memberikan perlakuan yang setara kepada setiap warga binaan?
Pertanyaan tersebut mendesak untuk dijawab bukan semata-mata karena keberadaan bangunan, yang disebut Ombudsman, menyerupai apartemen, melainkan karena menyentuh esensi keadilan dalam pelaksanaan pidana.
Ketika seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan putusan pengadilan, negara memang mengambil hak kebebasannya. Namun pada saat yang sama, negara berkewajiban memastikan proses pemasyarakatan berlangsung berbasis hukum, manusiawi, transparan, dan bebas diskriminasi.
Pada inspeksi mendadak 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, hingga meja makan. Tim pengawas juga mendapati warga binaan berada di area tersebut, mencatat potensi persoalan keamanan, serta sempat menghadapi hambatan saat hendak memasuki blok hunian.
Temuan ini memicu respons publik yang luas. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi narapidana, sementara Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Namun, dalam negara hukum, prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga. Temuan awal Ombudsman perlu ditempatkan sebagai bahan pemeriksaan, bukan putusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun maladministrasi. Apalagi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi atas status bangunan tersebut. Di sinilah dinamika kasus Cibinong menjadi krusial bagi upaya pembenahan sistem hukum nasional kita.
Keadilan tanpa pandang status sosial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan bagian integral dari peradilan pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
UU ini secara eksplisit mengusung asas nondiskriminasi dan kemanusiaan. Asas nondiskriminasi melarang perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, ekonomi, maupun kedudukan politik.
Dalam kerangka tersebut, ukuran keadilan di dalam lapas bukanlah menyeragamkan seluruh kondisi fisik hunian secara identik dalam setiap situasi. Perbedaan fasilitas dapat saja dibenarkan secara hukum apabila didasarkan pada kebutuhan pembinaan, kondisi kesehatan, tingkat risiko keamanan, atau bagian dari program asimilasi.