NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direksi dan pegawai pada CV Dyas Karya Konstruksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama T selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi, dan MAA selaku Staf Admin CV Dyas Karya Konstruksi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan kedua orang saksi diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, nama T dan MAA belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi KPK hingga pukul 13.47 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.

Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.