Dewi meminta dilakukannya audit dan memperketat pengawasan tata kelola lembaga pendidikan keagamaan. Dia mengatakan pemerintah harus tegas.

"Kemenag harus tegas dan proaktif, evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harus dicabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi," tegasnya.

Dewi memastikan pihaknya akan mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.