"Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama," pungkasnya.
Sebelumnya, anak kiai Jombang pelaku pemerkosa santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, menerima pembebasan bersyarat mulai 15 Agustus 2026 karena berkelakuan baik. Kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat itu.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi membenarkan adanya pencabutan bebas bersyarat terdakwa Subechi. Fathorrosi mengaku surat keputusan (SK) pencabutan bebas bersyarat telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.