NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyoroti kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk kasus Mas Bechi di Jombang. Dia meminta pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan diperketat.
Dewi menilai kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan merupakan tindakan keji yang tak hanya berdampak pada korban, tapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan keagamaan.
"Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, saya tegaskan Partai Golkar menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan adalah tindakan keji. Ini mencederai fisik dan mental korban, sekaligus mencoreng marwah pesantren yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak kita," ujar Dewi Asmara dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Diketahui, LPA Kota Mataram mencatat 23 kasus dengan ratusan korban santri sejak 2023. Sementara itu, LPSK menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan 937 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dewi meminta dilakukannya audit dan memperketat pengawasan tata kelola lembaga pendidikan keagamaan. Dia mengatakan pemerintah harus tegas.
"Kemenag harus tegas dan proaktif, evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harus dicabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi," tegasnya.
Dewi memastikan pihaknya akan mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama," pungkasnya.
Sebelumnya, anak kiai Jombang pelaku pemerkosa santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, menerima pembebasan bersyarat mulai 15 Agustus 2026 karena berkelakuan baik. Kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat itu.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi membenarkan adanya pencabutan bebas bersyarat terdakwa Subechi. Fathorrosi mengaku surat keputusan (SK) pencabutan bebas bersyarat telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.