NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus penipuan bisnis makanan dan minuman (mamin) senilai Rp 1,2 miliar. Pelaku sempat kabur ke Depok, Jawa Barat namun berhasil diringkus polisi.

Pelaku penipuan adalah HP (48), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dia ditangkap Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk dipimpin Ipda Putu Darius Pradnyana.

"Dua kali kami panggil untuk memberikan keterangan, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Sehingga kami amankan pelaku di Depok, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, Kamis (3/9/2026).

Patria menyebut bahwa pelaku HP melakukan pembelian mamin kepada korban KM (29), asal Malang sebanyak 13 kali, dengan jaminan SHM tanah senilai Rp 691 juta sesuai pengakuan HP.