"Barang yang dipesan pelaku kepada korban di antaranya susu, teh gelas, minuman berenergi, makanan ringan, serta berbagai jenis makanan dan minuman lainnya. Total transaksi sekitar Rp 1.213.150.041. Pengakuan pelaku, barang-barang itu hendak dijual kembali," beber Patria.

Pemesanan dan itu berlangsung dalam rentang waktu 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024. Dan selama itu, pelaku telah menyerahkan 9 lembar bilyet giro dan 2 kali transaksi yang belum dibayar, dengan total keseluruhan senilai Rp 1,2 miliar.

"Sesuai jatuh temponya, ternyata 9 bilyet giro tersebut kosong dan tidak ada saldonya. Selain itu, setelah pengecekan oleh kantor jasa penilaian publik, ternyata jaminan SHM tanah (appraisal) nilainya bukan Rp 691 juta, melainkan hanya Rp 50 juta," papar Patria.

Menurut Patria, pelaku hidup di Depok sejak tahun 2025 lalu, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perjanjian bisnis yang dijalin dengan korban.