"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku baru kali ini terlibat kasus pidana," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 proforma invoice, 9 bilyet giro, 9 surat penolakan dari bank, laporan pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, sertifikat hak milik, serta surat serah terima.

Pelaku HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sudah ditahan.