Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kasus Penipuan Bisnis Mamin Senilai Rp1,2 Miliar Dibongkar Polres Nganjuk
Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus penipuan bisnis makanan dan minuman (mamin) senilai Rp 1,2 miliar. Pelaku sempat kabur ke Depok, Jawa Barat namun berhasil diringkus poli
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 15:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku baru kali ini terlibat kasus pidana," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 proforma invoice, 9 bilyet giro, 9 surat penolakan dari bank, laporan pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, sertifikat hak milik, serta surat serah terima.
Pelaku HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sudah ditahan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.