NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus penipuan bisnis makanan dan minuman (mamin) senilai Rp 1,2 miliar. Pelaku sempat kabur ke Depok, Jawa Barat namun berhasil diringkus polisi.

Pelaku penipuan adalah HP (48), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dia ditangkap Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk dipimpin Ipda Putu Darius Pradnyana.

"Dua kali kami panggil untuk memberikan keterangan, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Sehingga kami amankan pelaku di Depok, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, Kamis (3/9/2026).

Patria menyebut bahwa pelaku HP melakukan pembelian mamin kepada korban KM (29), asal Malang sebanyak 13 kali, dengan jaminan SHM tanah senilai Rp 691 juta sesuai pengakuan HP.

"Barang yang dipesan pelaku kepada korban di antaranya susu, teh gelas, minuman berenergi, makanan ringan, serta berbagai jenis makanan dan minuman lainnya. Total transaksi sekitar Rp 1.213.150.041. Pengakuan pelaku, barang-barang itu hendak dijual kembali," beber Patria.

Pemesanan dan itu berlangsung dalam rentang waktu 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024. Dan selama itu, pelaku telah menyerahkan 9 lembar bilyet giro dan 2 kali transaksi yang belum dibayar, dengan total keseluruhan senilai Rp 1,2 miliar.

"Sesuai jatuh temponya, ternyata 9 bilyet giro tersebut kosong dan tidak ada saldonya. Selain itu, setelah pengecekan oleh kantor jasa penilaian publik, ternyata jaminan SHM tanah (appraisal) nilainya bukan Rp 691 juta, melainkan hanya Rp 50 juta," papar Patria.

Menurut Patria, pelaku hidup di Depok sejak tahun 2025 lalu, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perjanjian bisnis yang dijalin dengan korban.

"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku baru kali ini terlibat kasus pidana," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 proforma invoice, 9 bilyet giro, 9 surat penolakan dari bank, laporan pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, sertifikat hak milik, serta surat serah terima.

Pelaku HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sudah ditahan.