NADIKABAR.COM — Polri menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang menyeret anggota Polri berinisial Komisaris Besar F kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2026.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Isir menjelaskan pihak pelapor dalam kasus tersebut adalah warga negara Malaysia. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara ini.

"Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," katanya.

Pada Agustus 2026, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas. Pihak pelapor adalah seorang warga negara Malaysia.

Kuasa hukum pihak pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, kliennya dikenalkan oleh pihak ketiga kepada Kombes F. Personel Polri tersebut menawarkan investasi tambang emas yang legal dan izinnya akan diterbitkan.

"Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen. Yang mana secara hitung-hitungan juga dipaparkan oleh klien kami, ketika klien kami sekali investasi, langsung balik modal," jelas Bagas.

Pihak pelapor kemudian menginvestasikan uangnya beberapa kali selama periode Mei hingga Oktober 2025 dengan total sebesar Rp58,5 miliar.

Selama periode itu, Bagas mengatakan bahwa kliennya ditawari investasi berulang kali, meskipun izin belum terbit dan belum ada hasil.

"Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit," katanya.