NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengecam aksi penyadapan ilegal mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut para tersangka harus ditindak tegas.

"Jadi kepentingan penyadapan itu adalah kepentingan yang berdasarkan penegakan hukum yang betul-betul sah melalui beberapa peraturan undang-undang yang sudah diberlakukan. Nah tindak pidana ini boleh dilakukan penyadapan kalau ada terjadi tindak pidana dan memang sudah disesuaikan dengan apa yang berlaku di negara kita," kata Afriansyah kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Dia mencontohkan beberapa kasus pidana yang dibolehkan untuk dilakukan penyadapan kepada terduga pelaku. Misalnya, kasus korupsi, kasus narkoba, kasus terorisme hingga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah ini ketentuan yang boleh dilakukan penyadapan, tetapi penyadapan juga harus dapat izin, tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, karena ini sudah diatur dalam regulasi dan UU di negara kita. Izinnya dari pejabat yang berwenang, kemudian juga beberapa pihak yang tentunya sudah diberikan hak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan," ucap Afriansyah.

"Kalau di luar itu tentunya penyadapan adalah ilegal atau tidak dibenarkan. Apalagi penyadapan yang dilakukan oleh beberapa oknum negara, kemudian mereka menyadap politisi, ketua umum partai, tentunya ini tidak dibolehkan," tambahnya.

Afriansyah menyebut aksi penyadapan yang dilakukan Listyo dkk itu melanggar undang-undang. Oleh sebab itu, dia mendorong agar para tersangka ditindak tegas.

"Oleh karena itu, mereka harus ditindak dengan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita. Tujuan mereka menyadap untuk apa? Mungkin ada kepentingan-kepentingan tertentu," ujarnya.

Lebih jauh, Afriansyah menduga penyadapan oleh Listyo dkk itu untuk kepentingan pelemahan terhadap lawan politik. Maka, kata dia, aksi penyadapan oleh Listyo dkk itu tidak dibenarkan secara hukum.

"Ini yang harus ditegakkan aturan kita. Jangan gampang orang menyadap apalagi menyadap pemimpin tertinggi di republik yaitu presiden, itu kan harusnya tidak dibenarkan," teganya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.