NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Bali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi dan penyalahgunaan penjualan Pertalite dengan harga tinggi di sejumlah wilayah Bali.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Jumat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Tabanan serta sejumlah barang bukti terkait penjualan Pertalite dengan harga tinggi.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.

Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

IMS diduga membeli solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya.

Solar tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.