Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000, empat botol kosong, satu unit mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, serta satu sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG.

Barang bukti lainnya berupa 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, satu botol berisi sekitar 0,3 liter Pertalite, selang bening sepanjang dua meter, satu tas hitam, serta satu unit telepon seluler Redmi Note 12.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ariasandy mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk kode batang pembelian BBM dan surat rekomendasi bagi petani, untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi, terutama jika menemukan dugaan penimbunan atau penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” kata Ariasandy.