BBM bersubsidi itu diduga akan dijual kembali melalui warung milik IMS untuk memperoleh keuntungan pribadi. Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, serta 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang terdiri atas 10 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Petugas juga menyita tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.
Barang bukti lainnya berupa satu kode batang kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Sementara itu, enam orang lainnya ditangani jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar dalam kasus dugaan penyalahgunaan serta penjualan Pertalite dengan harga tinggi.
Para tersangka diduga menjual Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penawaran dilakukan melalui Facebook Marketplace, sedangkan transaksi menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Enam orang tersebut masing-masing berinisial F (31), yang ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang ditangani Polres Buleleng; U (27), di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung; serta IGRA (23), di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Dalam pengungkapan di sejumlah wilayah tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain botol plastik berisi Pertalite, jeriken dan galon berisi BBM, kendaraan, uang tunai hasil penjualan, selang, tas, serta satu unit telepon seluler.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, serta satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite.