NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Bali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi dan penyalahgunaan penjualan Pertalite dengan harga tinggi di sejumlah wilayah Bali.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Jumat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Tabanan serta sejumlah barang bukti terkait penjualan Pertalite dengan harga tinggi.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.
Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
IMS diduga membeli solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya.
Solar tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
BBM bersubsidi itu diduga akan dijual kembali melalui warung milik IMS untuk memperoleh keuntungan pribadi. Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, serta 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang terdiri atas 10 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Petugas juga menyita tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.
Barang bukti lainnya berupa satu kode batang kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Sementara itu, enam orang lainnya ditangani jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar dalam kasus dugaan penyalahgunaan serta penjualan Pertalite dengan harga tinggi.
Para tersangka diduga menjual Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penawaran dilakukan melalui Facebook Marketplace, sedangkan transaksi menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Enam orang tersebut masing-masing berinisial F (31), yang ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang ditangani Polres Buleleng; U (27), di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung; serta IGRA (23), di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Dalam pengungkapan di sejumlah wilayah tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain botol plastik berisi Pertalite, jeriken dan galon berisi BBM, kendaraan, uang tunai hasil penjualan, selang, tas, serta satu unit telepon seluler.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, serta satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite.
Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000, empat botol kosong, satu unit mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, serta satu sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG.
Barang bukti lainnya berupa 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, satu botol berisi sekitar 0,3 liter Pertalite, selang bening sepanjang dua meter, satu tas hitam, serta satu unit telepon seluler Redmi Note 12.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk kode batang pembelian BBM dan surat rekomendasi bagi petani, untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi, terutama jika menemukan dugaan penimbunan atau penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” kata Ariasandy.