NADIKABAR.COM — Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan pengiriman ilegal sebanyak 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kasus tersebut pun akan segera disidangkan.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (29/9/2026).
"Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.