Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB yang membawa 30 boks styrofoam berisi sekitar 150.000 ekor BBL. Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

Dalam proses penyidikan, sebagian BBL yang masih hidup telah dilakukan pelepasliaran di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang. Sementara itu, sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan untuk kepentingan proses penyidikan dan telah diawetkan.