Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pengiriman BBL yang dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Dalam pengungkapan awal, penyidik mengamankan satu tersangka berinisial FIR. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan, polisi kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang berperan aktif membantu dan turut serta dalam proses pengiriman BBL.

"Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL," ujar Dian.