Orall menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat adat Suku Meos Mansar mengenai dugaan perburuan penyu oleh warga negara asing di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Laporan tersebut disampaikan kepada pejabat daerah di Kabupaten Raja Ampat dengan tembusan kepada Kantor Imigrasi Sorong.

Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mengecek keberadaan dan rencana perjalanan WS melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP).

Dari penelusuran tersebut, WS diketahui memiliki rencana perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026 sehingga namanya dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keberangkatannya.