"Imigrasi dari Makassar berhasil melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dan kemudian mengirimkan kembali ke Sorong," katanya.
WS sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026, kemudian dikirim kembali ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi Sorong selanjutnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan melalui proses hukum.
Orall mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan orang asing di wilayah kerjanya guna memastikan keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.