Karena upaya penyelesaian secara restorative justice tidak tercapai, penyidik kemudian melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Ronni mengatakan berkas perkara tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan pada 20 Agustus 2026 untuk diteliti.
"Makanya tanggal 20 Agustus kemarin untuk berkasnya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," jelasnya.
Meski perkara telah masuk tahap I, Polda Kepri belum melakukan penahanan terhadap tersangka.Ronni mengatakan keputusan tersebut diambil karena tersangka selama proses penyidikan dinilai kooperatif.
"Kita tidak melakukan penahanan karena memang sejauh ini pihak tersangka ini sangat kooperatif," ujarnya.
Menurutnya, tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti yang diminta dalam proses penyidikan.