"Pada saat kita panggil, beliau hadir. Pada saat kita minta barang bukti, beliau juga menyerahkan barang bukti yang kita minta," ujarnya.

"Jadi tidak ada alasan kita untuk melakukan penahanan. Karena sebagaimana di dalam aturan kita kan harus ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan upaya paksa," jelasnya.

Dari sisi subjektif penyidik, lanjut Ronni, penahanan terhadap tersangka belum diperlukan karena selama proses hukum berjalan yang bersangkutan dinilai kooperatif.

"Secara subjektifnya kita rasa belum perlu kita lakukan penahanan karena selama ini kita anggap dari pihak terlapornya atau tersangkanya kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni VE dan HA usai rombongan Pesparawi Kepri gagal berangkat ke Manokwari.