NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menyatakan Bharada Andika Rahmadani yang diduga menembak mati korban sesama polisi, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Ditpoludara Pondok Cabe, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan hingga kini Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan perundungan yang dilakukan teman angkatan korban terhadap tersangka, serta dugaan keterlibatan pelaku lain selain Andika dalam kasus tersebut.

"Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pada hari penambakan terjadi, Jumat (16/10),pelaku langsung menyerahkan diri di piket penjagaan Ditpoludara, yang kemudian ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.