"Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," tutur Budi.
Adapun pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara bertahap.
"Ini juga secara bertahap, secara kemanusiaan kita harus melihat tahapan ini, sehingga proses dari awal, saat, dan setelah yang bersangkutan diamankan, ini bisa komprehensif," tutur Budi.
Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, polisi yang tewas usai diduga ditembak oleh juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, menyebut penembakan itu dipicu oleh pelaku yang dirundung oleh teman-teman angkatan korban.