Penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 13 Desember 2024. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan APNL di Padang Lawas pada 24 September 2026.
Tim Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas dan menangkap APNL di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada 27 September 2026.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
APNL dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.