NADIKABAR.COM β Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap penanganan kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Batam pada 2023 setelah tersangka ditangkap di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Jumat, mengatakan tersangka berinisial APNL telah diamankan dan dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Dalam konferensi pers di Batam, Kamis (1/10), Afiditya menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung.
Saat itu, APNL mengemudikan kendaraan roda empat dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji, sedangkan korban RN (17) mengendarai sepeda motor.
Sepeda motor korban terjatuh ke kanan dan korban terhempas ke bawah kendaraan yang dikemudikan APNL hingga terlindas.
βKorban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit,β kata Afiditya.