Sementara itu, Pasal 312 mengatur pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Afiditya mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang terjadi.

Dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Afiditya.