Sayangnya hingga saat dikonfirmasi tersebuti, dia mengaku belum ada informasi terkait keberadaan mobil McLaren tersebut beserta pemilik aslinya.

"Sudah diatensi Kakorlantas. Tapi, kalau kendaraan itu kan asetnya bergerak. Kita enggak tahu nih unitnya ada di mana, apa di Sumatra, apa di Kalimantan, apa di Bandung, kesulitan di situ asetnya bergerak," terang Idham saat dikonfirmasi.

Oleh karena itu, sambung Idham pihak Samsat Ciledug melakukan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut. Dengan harapan, pemilik asli memperbarui administrasi surat-surat kendaraannya.

"Kalau keyakinan saya, si pemilik ini pasti akan mengurus karena kalau tidak diurus, kan, mobilnya bodong," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan,Β Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan pihak yang dicatut juga bisa melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, maka pihak yang dirugikan karena dicatut namanya dapat melanjutkan persoalan tersebut ke penyidik reserse kriminal.

"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya kepada wartawan, Selasa (27/10)Β lalu.

Sumardji memastikan Korlantas bakal menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah.