Dari penelusuran sementara, Sumardji bilang McLaren bermasalah itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Setelahnya, kata dia, mobil tersebut baru didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.

"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya

Di sisi lain, terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji mengatakan langkah itu dilakukanbertujuan agar persoalan administrasi kendaraan dapat segera diselesaikan.

"Dengan adanya laporan [pihak yang tercatut identitas kependudukannya] itu, segera melakukan pemblokiran. Tujuannya agar ketika nanti pemilik yang sebenarnya datang, itu segera untuk melakukan balik nama," tuturnya.

Sebelumnya, Samsat Ciledug akhirnya memblokir data McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.

Yudariansyah lalu mendatangi Samsat Ciledug pada Senin kemarin untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 570 H dan tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000.

Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan tersebut.